Lembaga Masyarakat Bima Corruption Watch NTB melaporkan dugaan korupsi pemalsuan dokumen tanah ke Polda NTB, Rabu (18/2/2026).
Laporan tersebut diajukan melalui tanda bukti pengaduan resmi pada Februari dua ribu dua puluh enam.
Kasus ini melibatkan Kepala Desa Sanolo Kecamatan Bolo serta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bima.
Dugaan pelanggaran mencakup pemalsuan dokumen tanah negara atau tanah tutupan yang tidak sah.
Polda NTB melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. Hal itu disampaikan dalam surat perkembangan pengaduan kepada direktur BCW NTB beberapa waktu lalu.
Pada April 2026, penyidik Tipikor memanggil direktur BCW NTB untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan guna memperdalam dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen tanah tersebut.
Direktur BCW NTB Andriansyah menyatakan tindakan tersebut melanggar Undang Undang Pokok Agraria berlaku. Ia menegaskan pelanggaran juga mencakup pasal pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara berat.
"Kepala Desa Sanolo dan BPN Kabupaten Bima telah melanggar Undang Undang berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelaku harus diproses hukum demi menjamin keadilan dan kepastian hukum.
BCW NTB menegaskan komitmennya mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya hukum nasional.
Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah praktik korupsi serta melindungi aset negara dari penyalahgunaan.