Kawara.id, Mataram - Bima Corruption Watch mendesak Ditreskrimsus Polda NTB segera menindaklanjuti laporan dugaan sertifikat tanah negara di Kabupaten Bima, Selasa (23/6/2026).
Laporan resmi tersebut telah diterima kepolisian sejak pertengahan Mei 2026 beserta dokumen pendukung yang diajukan BCW. Laporan itu berkaitan dugaan penerbitan sertifikat hak atas tanah di kawasan berstatus tanah tutupan negara. Proses pengajuan hingga penerbitan sertifikat diduga berlangsung sejak Januari 2023 sampai April 2026 secara melawan hukum.
Dalam laporannya, BCW menduga Kepala Desa Sanolo menerbitkan surat keterangan tanah yang tidak sesuai fakta. Petugas Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bima juga diduga lalai memverifikasi dokumen sebelum menerbitkan sertifikat tersebut.
Direktur Eksekutif BCW mengatakan seluruh bukti pendukung telah disampaikan kepada penyidik sejak pertengahan Mei 2026.
"Kami sudah menyerahkan laporan lengkap beserta bukti pendukung sejak Mei 2026. Kini penyidik harus segera bertindak agar perkara ini tidak berlarut-larut," ujarnya.
Menurutnya, penyidik perlu segera memanggil Kepala Desa Sanolo dan petugas BPN Kabupaten Bima.
"Kami meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, mengaudit dokumen, serta melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh," lanjutnya.
Ia juga mendesak penyidik menetapkan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup selama proses penyelidikan.
"Jika unsur pidana terpenuhi, penyidik harus menetapkan tersangka terhadap pihak yang memfasilitasi penerbitan sertifikat ilegal tersebut," tegasnya.
BCW meminta seluruh dokumen perkara diamankan untuk mencegah perubahan data selama proses penyelidikan berlangsung.
"Laporan ini sudah sah diterima. Kini giliran penegak hukum menunjukkan kredibilitasnya dalam melindungi aset negara," tutur Direktur Eksekutif BCW kepada kawara.id.