Kawara.id, Mataram– PT Ekosistem Digital Nusantara (EDN) mempertanyakan unggahan sebuah akun Instagram penyedia informasi lowongan kerja di Mataram, pada Kamis (30/7/2026).Perusahaan menilai informasi tersebut dipublikasikan tanpa proses klarifikasi serta belum didukung data yang telah diverifikasi.
Unggahan akun tersebut memuat sejumlah dugaan persoalan ketenagakerjaan yang ditujukan kepada PT EDN. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan yang menunjukkan adanya tanggapan resmi dari pengelola akun terhadap keberatan perusahaan.
Pihak Human Resources Development (HRD) PT EDN menyatakan persoalan bermula dari kerja sama promosi lowongan kerja. Perusahaan mengaku telah beberapa kali menggunakan jasa publikasi berbayar melalui akun Instagram tersebut.
Menurut HRD, perusahaan membayar biaya promosi sesuai tarif yang ditawarkan pengelola akun.
"Kami sudah beberapa kali menggunakan jasa akun tersebut untuk mempublikasikan lowongan kerja. Pembayaran dilakukan sesuai tarif, tetapi materi lowongan sering tidak dipublikasikan sesuai kesepakatan," ujar perwakilan HRD PT Ekosistem Digital Nusantara.
HRD juga mengaku perusahaan beberapa kali mempertanyakan keterlambatan publikasi kepada pengelola akun tersebut. Namun, menurut keterangannya, alasan yang diterima dinilai tidak mencerminkan profesionalisme dalam pelaksanaan kerja sama.
"Pernah kami menanyakan mengapa lowongan belum diunggah. Jawaban yang kami terima karena admin sedang tidak mood untuk memposting," katanya.
Selain persoalan publikasi, HRD menyampaikan adanya komunikasi yang dinilai tidak berkaitan dengan hubungan profesional. Menurut keterangannya, admin akun diduga pernah mengajak pihak perusahaan untuk bertemu di luar kepentingan pekerjaan sebagai syarat publikasi, namun klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
"Kami menilai komunikasi seperti itu tidak etis dalam hubungan bisnis. Kami berharap seluruh bentuk kerja sama dilakukan secara profesional," ujar HRD.
HRD menambahkan unggahan yang beredar di media sosial dinilai berpotensi memengaruhi citra perusahaan. Perusahaan juga menyatakan belum memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi sebelum informasi tersebut dipublikasikan kepada masyarakat.
"Kami tidak pernah dimintai klarifikasi sebelum unggahan dipublikasikan. Padahal kami memiliki hak untuk memberikan penjelasan terhadap informasi yang ditujukan kepada perusahaan," katanya.
Menurut pihak HRD PT Ekosistem Digital Nusantara, unggahan yang dipublikasikan akun media sosial tersebut diduga berpotensi memenuhi unsur penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. HRD menegaskan perusahaan sedang mengumpulkan bukti serta mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami menghormati kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat. Namun, apabila suatu informasi dipublikasikan tanpa verifikasi, tanpa konfirmasi kepada perusahaan, dan mengandung tuduhan yang merugikan reputasi perusahaan, kami menilai hal tersebut patut dikaji dari aspek hukum, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang ITE," ujar HRD PT Ekosistem Digital Nusantara, pada tim Kawara.id.
Perusahaan menilai unggahan tersebut diduga berpotensi memenuhi unsur Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Pihak perusahaan menyatakan akan mengedepankan mekanisme hukum apabila merasa dirugikan oleh informasi yang beredar. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan dari pengelola akun Instagram dimaksud sehingga ruang hak jawab tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.