Setiap tahun, narasi tentang transformasi digital, Smart City, dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) selalu menggema di berbagai pemberitaan media. Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, seolah berlomba-lomba meluncurkan aplikasi baru sebagai wujud terobosan pelayanan publik. Namun, di balik euforia peluncuran yang seringkali seremonial tersebut, tersimpan sebuah ironi struktural yang hanya bisa dilihat dari kacamata teknis dan perencanaan strategis: pengembangan Teknologi Informasi (TI) masih dipandang sebelah mata dalam postur anggaran dan dieksekusi tanpa arah yang jelas.
Jika kita membedah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pada banyak instansi, porsi untuk pengembangan infrastruktur Teknologi Informasi seringkali tidak proporsional. Lebih memprihatinkan lagi, alokasi yang ada umumnya terjebak pada pos pengeluaran yang salah sasaran, bukan sebuah investasi strategis yang terukur.
Jebakan Infrastruktur Fisik dan Ironi “Fotokopi KTP”
Dalam berbagai tinjauan teknis dan pendampingan infrastruktur yang saya lakukan, saya kerap menemui fakta di lapangan bahwa membangun ekosistem digital sebenarnya jauh lebih kompleks daripada sekadar membuat situs web atau memasang jaringan internet. Ironisnya, saya sering menemukan fenomena di mana sebuah daerah mengalokasikan anggaran hingga miliaran rupiah per tahun hanya untuk belanja bandwidth internet dedicated. Akibatnya, postur anggaran TI langsung tersedot habis di fase konektivitas dasar ini, tanpa menyisakan ruang bagi pengembangan yang lebih substantif.
Dampak domino dari habisnya anggaran pada infrastruktur fisik ini sangat fatal. Aspek esensial lain seperti pengembangan aplikasi berkelanjutan, hingga perwujudan inisiatif Satu Data justru tak tersentuh.
Mengapa integrasi menyeluruh dari tingkat daerah ini menjadi sangat krusial? Bukti kegagalan sistematis ini bisa kita rasakan langsung dalam keseharian layanan publik. Hingga detik ini, masyarakat masih terus-menerus diwajibkan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik atau dokumen cetak lainnya di hampir setiap urusan birokrasi. Ironi "fotokopi KTP di era digital" ini adalah tamparan keras yang membuktikan bahwa miliaran rupiah anggaran TI pemerintah menguap tanpa menghasilkan sistem yang interoperable (mampu saling bertukar data). Jika arsitektur Application Programming Interface (API) antar instansi benar-benar dibangun dan dianggarkan dengan serius, verifikasi identitas cukup dilakukan melalui panggilan sistem secara real-time, memangkas birokrasi kertas yang membebani masyarakat.
Sentralisasi Semu dan Pemborosan Pusat Data
Salah satu pemicu lambatnya integrasi ini adalah ambisi atau 'gengsi' sektoral untuk membangun Data Center (pusat data) lokal di masing-masing instansi atau daerah. Dari kacamata kepraktisan dan efisiensi, pembangunan pusat data lokal di tingkat daerah sangat tidak direkomendasikan. Pertama, hal ini memicu kebocoran miliaran rupiah hanya untuk biaya langganan internet dedicated. Kedua, sebuah pusat data menuntut standarisasi teknis yang amat ketat; mulai dari redundansi pasokan listrik, sistem pendingin presisi, hingga pencadangan jalur komunikasi ganda untuk mitigasi bencana alam. Memaksakan standarisasi tingkat tinggi ini di daerah adalah langkah yang berisiko tinggi, mahal, dan seringkali berakhir mangkrak.
Sebagai jalan keluar, terdapat metode pengembangan infrastruktur yang jauh lebih cerdas dan terjangkau, yakni pemanfaatan cloud computing (komputasi awan) pada pusat data yang telah terakreditasi internasional. Pendekatan ini mengubah beban belanja modal yang masif menjadi belanja operasional yang jauh lebih fleksibel.
Di titik ini, seringkali muncul sanggahan klise dari para pemangku kebijakan: "Mengapa harus mengeluarkan anggaran untuk cloud, padahal pemerintah pusat sudah memberikan fasilitas Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dari Komdigi secara gratis?"
Pola pikir ini sangat defansif dan berbahaya. Kita tentu tidak bisa sekadar menyandarkan kelangsungan tata kelola data pemerintahan pada embel-embel "pemberian gratis" tanpa merancang sistem pencadangan yang mandiri. Berkaca dari insiden kelumpuhan sistem akibat serangan peretas yang menghanguskan data di PDNS 2 beberapa waktu silam, kita harus memetik pelajaran pahit. Kedaulatan, keamanan, dan ketersediaan data layanan publik tidak boleh dikompromikan hanya karena instansi enggan mengalokasikan anggaran untuk backup (pencadangan) lapis kedua. Mengharapkan fasilitas gratis tanpa memiliki rencana mitigasi bencana (Disaster Recovery Plan) sama saja dengan menaruh bom waktu pada sistem pelayanan publik daerah itu sendiri.
Perubahan Paradigma
Menjadi instansi yang "melek teknologi" tidak cukup dibuktikan dengan potong pita peluncuran aplikasi di depan awak media. Kesadaran sesungguhnya dari pemerintah terhadap perencanaan Teknologi Informasi harus dibuktikan melalui arsitektur jaringan yang matang, integrasi API yang mengakhiri era fotokopi KTP, dan alokasi anggaran yang proporsional di atas meja perencanaan. Selama mata anggaran untuk arsitektur cloud, integrasi sistem, dan keamanan siber masih dianggap sebagai prioritas sisa, maka narasi transformasi digital birokrasi kita akan terus berjalan di tempat, terdengar canggih di media, namun rapuh di dunia nyata.